Beli Tanah Girik atau Kikitir, Bagaimana Cara Amannya Agar Jadi SHM? Mari Saling Bertanya di Bawah

Pernah dapat tawaran tanah kavling atau lahan luas dengan harga miring, tapi pas dicek suratnya cuma berupa Girik atau Kikitir?

Bagi sebagian orang, properti jenis ini sering kali bikin dilema. Di satu sisi harganya menggoda, di sisi lain ada ketakutan: “Aman enggak ya? Nanti kalau digugat orang bagaimana?”

Sebenarnya, membeli tanah girik atau kikitir itu sah-sah saja dan legal, asal tahu cara mainnya. Surat girik atau kikitir itu sejatinya bukan sertifikat kepemilikan tanah, melainkan bukti penguasaan tanah dan alat bukti pembayaran pajak bumi (pada zaman dulu).

Nah, supaya investasi Anda aman dan aset tersebut bisa naik kelas menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), mari kita bedah langkah-langkah amannya di bawah ini!


Langkah Aman Sebelum Membeli (Pre-Purchase)

Jangan buru-buru transfer uang muka sebelum Anda memastikan 3 hal krusial ini:

  • Cek Riwayat Tanah di Kantor Desa/Kelurahan: Ini wajib! Datangi Kantor Desa/Kelurahan setempat untuk mencocokkan nomor girik di Buku Letter C desa. Pastikan nama yang tertera di girik adalah benar pemiliknya dan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau digadaikan.
  • Pastikan Silsilah Waris Jelas: Biasanya tanah girik sudah diwariskan turun-temurun. Pastikan semua ahli waris menyetujui penjualan ini dan mintalah Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah agar tidak ada gugatan dari saudara pemilik di kemudian hari.
  • Bikin AJB di PPAT (Bukan di Bawah Tangan): Jangan cuma kuitansi biasa. Proses jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) resmi.

Cara Mengurus Tanah Girik/Kikitir Menjadi SHM

Setelah AJB beres, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran tanah pertama kali (konversi) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

1. Dokumen yang Harus Disiapkan dari Desa

Sebelum ke BPN, Anda harus meminta beberapa surat pengantar dari Kantor Kelurahan/Desa:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Menyatakan tanah tersebut aman dari klaim pihak lain.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Menjelaskan kronologi kepemilikan dari awal hingga jatuh ke tangan Anda.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik secara Sporadik: Bukti bahwa Anda memang menguasai fisik tanah tersebut secara jujur.

2. Berkas Pendukung Lainnya

  • Fotokopi KTP dan KK pembeli.
  • Bukti Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Girik atau Kikitir asli serta AJB asli dari PPAT.

3. Proses di Kantor BPN

  • Pengukuran Lahan: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur batas-batas tanah secara presisi.
  • Penerbitan Surat Ukur: Hasil pengukuran akan disahkan oleh BPN.
  • Pengumuman Data Yuridis (60 Hari): BPN akan mengumumkan status tanah tersebut di kantor kelurahan/BPN untuk memastikan tidak ada protes dari masyarakat.
  • Penerbitan SHM: Jika selama masa pengumuman aman tanpa sanggahan, selamat! SK Hak Milik akan terbit dan SHM Anda segera dicetak.

Tips Tambahan: Jika di daerah Anda sedang ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah, manfaatkanlah! Mengubah girik ke SHM lewat program PTSL biasanya jauh lebih murah dan cepat.


Mari Saling Bertanya di Bawah!

Mengurus tanah girik memang butuh kesabaran ekstra dibanding membeli tanah yang sudah bersertifikat. Tapi kalau dilakukan dengan prosedur yang benar, Anda bisa dapat tanah dengan harga miring sekaligus legalitas yang super aman.

Apakah Anda punya pengalaman membeli tanah girik? Atau saat ini sedang ragu-ragu mau bayar tanah kikitir tapi takut zonk?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!